Badan usaha adalah
kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada
kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara
perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
·
Untuk
mendirikan badan usaha, perlu memperhatikan hal-hal berikut:
a) Barang dan jasa yang akan
diperdagangkan
b) Pemasaran barang dan jasa yang
diperdagangkan
c) Penentuan harga pokok dan harga jual
barang dan jasa yang diperdagangkan
d) Pembelian
e) Kebutuhan tenaga kerja
f) Organisasai intern
g) Pembelanjaan
·
Pemilihan
atas suatu jenis badan usaha dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain
a) Tipe usahanya: perkebunan,
perdagangan, atau industry
b) Luas operasinya atau jangkauan
pemasaran yang hendak dicapai
c) Modal yang dibutuhkan untuk memulai
usaha
d) Sistem pengawasan yang dikehendaki
e) Tinggi rendahnya resiko yang
dihadapi
f) Jangka waktu ijin operasional yang
diberikan pemerintah
g) Keuntungan yang direncanakan
Macam-macam
Bentuk Badan Usaha
1.
Penggolongan badan usaha menurut pemilik modal:
a. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah
suatu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara
yang dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya
untuk kemakmuran rakyat.
BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar.
BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar.
Maksud dan tujuan pendirian BUMN
adalah :
o Memberikan
sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan
negara pada khususnya
o Mengejar
keuntungan
o Menyelenggarakan
kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan
memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak
o Menjadi
perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan olehsektor
swasta dan koperasi
o Turut
aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah,
koperasi, dan masyarakat.
Pada beberapa
BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada
kepemilikannya dengan membuatnya menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa
dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
Sejak tahun 2001, seluruh badan usaha ini dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara.
Sejak tahun 2001, seluruh badan usaha ini dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara.
Menurut
UU No. 9 tahun 1969, BUMN dibagi menjadi 3 baguan, yaitu:
1.
Perusahaan
Perseroan (Persero)
Perusahaan
persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal atau
sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar
keuntungan.
Karena
Persero diharapakan dapat memperoleh laba yang besar, maka otomatis persero
dituntut untuk dapat memberikan produk barang maupun jasa yang terbaik agar
produk output yang dihasilkan tetap laku dan terus-menerus mencetak keuntungan.
Persero
terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah
penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk
peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya
kompetitif dan teknologinya cepat berubah.
Di Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan Perumahan), PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.
Di Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan Perumahan), PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.
2.
Perusahaan
Jawatan (Perjan)
Perusahaan
Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal
dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.
3.
Perusahaan
Umum (Perum)
Perusahaan
umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh
modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan
penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta
mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan.
Contoh perum
antara lain : Perum Peruri/PNRI (Percetakan Negara RI), Perum Perhutani, Perum
Damri, Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, dan sebagainya.
b. Badan
Usaha Swasta
Adalah badan usaha yang seluruh
modalnya berasal dari seorang, sekelompok orang tertentu, atau berasal dari
masyarakat umum. Tujuannya adalah untuk mencari keuntungan semaksimal mungkin,
mengembangkan usaha dan modalnya, serta membuka laporan pekerjaan.
c. Badan
Usaha Campuran
Adalah badan usaha yang sebagian
modalnya berasal dari pihak swasta dan sebagian lagi dari pemerintah. Tujuannya
memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk ikut dalam kegiatan ekonomi
negara, menambah keuntungan atau kas negara, dan memberikan kesempatan keja
kepada pengangguran.
2.
Penggolongan Badan Usaha menurut Bentuk Hukum (Yuridis)
a. Perusahaan Perorangan (U.D)
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana.
Perusahaan perseorangan dibagi dalam 2 kelompok
yaitu:
o
Usaha Perseorangan Berizin :
memiliki izin operasional dari
departemen teknis. Misalnya bila perusahaan perseorangan bergerak dalam bidang
perdagangan, maka dapat memiliki izin seperti Tanda Daftar Usaha Perdagangan
(TDUP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
o
Usaha Perseorangan Yang Tidak Memiliki Izin.
Misalnya usaha perseorangan yang
dilakukan para pedagang kaki lima, toko barang kelontong, dsb.
Kebaikan perusahaan perseorangan:
·
Mudah
dibentuk dan dibubarkan
·
Bekerja
dengan sederhana
·
Pengelolaannya
sederhana
·
Tidak
perlu kebijaksanaan pembagian laba
Kelemahan perusahaan perseorangan
·
Tanggung
jawab tidak terbatas
·
Kemampuan
manajemen terbatas
·
Sulit
mengikuti pesatnya perkembangan perusahaan
·
Sumber
dana hanya terbatas pada pemilik
·
Resiko
kegiatan perusahaan ditanggung sendiri
ciri dan sifat
perusahaan perseorangan :
·
relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
·
tanggung jawab
tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
·
tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan
retribusi
·
seluruh
keuntungan dinikmati sendiri
·
sulit mengatur
roda perusahaan karena diatur sendiri
·
keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan
penghasilan yang lebih besar
·
jangka waktu
badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
·
sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
b. Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
a)
Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
ciri dan sifat firma :
·
Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap
pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
·
Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi
pemimpin
·
Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru
tanpa seizin anggota yang lainnya.
·
keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
·
seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
·
pendiriannya tidak
memelukan akte pendirian
·
mudah memperoleh kredit usaha
b) Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire
Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
ciri dan sifat CV :
·
sulit untuk menarik modal yang telah disetor
·
modal besar karena didirikan banyak pihak
·
mudah mendapatkan kridit pinjaman
·
ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak
terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
·
relatif mudah untuk didirikan
·
kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
c) Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan terbatas adalah
organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal
dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa
melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT
pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain
di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan
terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai
persyaratan lainnya.
·
Berdasarkan
Jenis Perseroan, maka Perseroan Terbatas (PT) dibagi menjadi :
• PT-Non Fasilitas Umum atau PT. Biasa
• PT-Fasilitas PMA
• PT-Fasilitas PMDN
• PT-Persero BUMN
• PT-Perbankan
• PT-Lembaga Keuangan Non Perbankan
• PT-Usaha Khusus
·
Berdasarkan
penanaman modalnya jenis perseroan terbatas dibagi menjadi :
• Perseroan Terbatas dalam rangka rangka Penanaman Modal Asing (PT-PMA)
• Perseroan Terbatas dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PT-PMDN)
• Perseroan Terbatas yang modalnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia/Badan
• Perseroan Terbatas dalam rangka rangka Penanaman Modal Asing (PT-PMA)
• Perseroan Terbatas dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PT-PMDN)
• Perseroan Terbatas yang modalnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia/Badan
Hukum Indonesia (PT-SWASTA NASIONAL)
• PT-Perseron BUMN
• Perseroan Terbatas yang telah go public (PT-Go Public) yaitu perseroan yang
• PT-Perseron BUMN
• Perseroan Terbatas yang telah go public (PT-Go Public) yaitu perseroan yang
sebagian
modalnya telah dimiliki Publik dengan jalan membeli saham lewat pasar
modal
(Capital Market) melalui bursa-bursa saham
ciri dan sifat PT :
·
kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta
pribadi
·
modal dan
ukuran perusahaan besar
·
kelangsungan
hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
·
dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian
saham
·
kepemilikan
mudah berpindah tangan
·
mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
·
keuntungan
dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
·
kekuatan dewan
direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
·
sulit untuk membubarkan pt
·
pajak berganda
pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
d) Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seoarang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah
satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha
menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota.
Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi
harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja
seefisien mungkin dan mengikuti prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah
ekonomi.
Prinsip Koperasi
Di dalam
Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal
5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip
koperasi.
Berikut ini
beberapa prinsip koperasi:
§ Keanggotaan
koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
§ Pengelolaan koperasi dilakukan secara
demokratis.
§ Sisa
hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh
koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
§ Modal
diberi balas jasa secara terbatas.
§ Koperasi
bersifat mandiri.
Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana
dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di
Indonesia seperti berikut ini:
1. Membangun
dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial
Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil.
Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai
satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan
demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi
pada khususnya.
2.
Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat
meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan
dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu
meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya.
Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat
mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan
ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan
dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk
perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka
koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh
perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar
memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah
koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional.
4.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam
sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk
mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi
lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat
bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat
penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus
mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga
dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
Manfaat
Koperasi
Berdasarkan fungsi dan peran
koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat
koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.
Manfaat Koperasi di bidang ekonomi.
a)
Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil
usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai
dengan jasa dan aktivitasnya.
b)
Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih
murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang
ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli
para anggota koperasi yang kurang mampu.
c)
Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan.
Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan
baik keperluan anggotanya.
d)
Menumbuhkan
sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak
menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
e)
Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya
secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.
Manfaat Koperasi di Bidang Sosial
a)
Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan
tenteram.
b)
Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang
dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa
kekeluargaan.
c)
Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat
kerja sama dan semangat kekeluargaan.
Ciri dan sifat koperasi :
·
sifat suka rela pada keanggotaannya.
·
rapat anggota
merupakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi
·
koperasi bersifat nonkapitalis
·
kegiatannya berdasarkan pada prinsip swadaya,swakerta,
dan swasembada
Jenis-jenis
koperasi
Koperasi secara umum dapat
dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit
(jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
·
Koperasi Simpan Pinjam adalah
koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
·
Koperasi Konsumen adalah koperasi
beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual
barang konsumsi.
·
Koperasi Produsen adalah koperasi
beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan
pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
·
Koperasi Pemasaran adalah koperasi
yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
·
Koperasi Jasa adalah koperasi yang
bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
3.
Penggolongan badan usaha menurut jenis lapangan usaha yang dijalankan:
a.
Badan Usaha Ekstraktif
Adalah badan usaha yang kegiatannya
mengambil atau mengumpulkan hasil kekayaan alam yang telah tersedia dengan
tidak mengubah sifatnya,
b. Badan Usaha Agraris
Adalah badan usaha yang bergerak
dibidang pengolahan tanah dengan bantuan kesuburannya
c. Badan Usaha Industri
Adalah badan usaha yang kegiatannya
mengolah atau mengubah bahan baku dengan campuran tertentu (bahan penolong)
sehingga menjadi barang jadi, yang siap dipakai atau masih setengah jadi.
d. Badan Usaha Niaga atau Perdagangan
Adalah badan usaha yang kegiatannya
membeli barang-barang dan menjualnya kembali untuk mendapat keuntungan, baik di
tempat yang sama maupun ditempat yang berbeda.
e. Badan Usaha Jasa
Adalah badan usaha yang kegiatannya
memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cara menyewakan barang,
mengantarkan penumpang atau barang, membantu penyelesaian pekerjaan tertentu,
dan lain lain dengan mengharapkan balas jasa (uang)
4.
Penggolongan badan usaha menurut banyaknya pekerja:
a.
Badan Usaha atau Perusahaan Kecil, bila pekerjanya kurang dari 6 orang.
b. Badan Usaha atau Perusahaan Sedang, bila pekerjanya lebih
dari 5 orang dan kurang dari 51 orang.
c.
Badan Usaha atau Perusahaan Besar, bila pekerjanya lebih dari 50 orang.
5.
Penggolongan badan usaha menurut besarnya modal:
a. Badan Usaha atau Perusahaan Padat Karya (intensif tenaga kerja)
Adalah badan usaha perusahaan yang
lebih banyak menggunakan tenaga kerja manusia dari pada tenaga mesin,
b. Badan Usaha atau Perusahaan Padat Modal (intensif modal)
Adalah badan usaha perusahaan yang
lebih banyak menggunakan mesin atau barang modal dari pada tenaga kerja manusia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar